
MAKASSAR, FAJAR -- Delapan terdakwa pengadaan perangkat siaran televisi pendidikan pada Dinas Pendidikan Sulsel akhirnya menikmati "bebas" sementara.
PADA Kamis malam, 1 Desember, kedelapan terdakwa itu meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tepat pukul 22.00.
Para terdakwa itu mendekam di penjara sejak 28 September lalu. Penahanan kedelapan pegawai Dinas Pendidikan Sulsel ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Lima orang ditahan di Lapas Makassar, yakni, Elvis Risal, Harkas, Suherman Suardy, Syafruddin Mappagiling, dan Imran Hasbie.
Sementara tiga lainnya; Sitti Nurbaena, Hermin Padaunan, dan Sylvia Maria Runturambi, ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Pengalihan status delapan tahanan itu merupakan penetapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis sore.
"Kita mengajukan penangguhan penahanan, salah satu dari tahanan itu Imran Hasbie kan sakit. Lagi pula mereka juga sangat kooperatif mengikuti jalannya persidangan. Ini syarat yang kami ajukan. Lagipula mereka ini semua pegawai negeri sipil. Juga, kami titipkan uang jaminan Rp50 juta kepada panitera," ungkap penasihat hukum terdakwa, Mursalim, melalui ponselnya, Kamis malam lalu.
Dalam persidangan Kamis lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari BPKP Sulsel. Sayangnya, tiga majelis hakim; Isjuaedi, Janperson Sinaga, dan Paelori, kurang puas dengan hasil audit yang dipaparkan. Hasil audit dinilai masih kurang valid. BPKP Sulsel dalam melakukan melihat hasil perhitungan langsung terhadap merek Samsung.
Sementara HPS di Sulsel tidak hanya terdapat satu merek. Dengan model audit seperti ini, majelis hakim meminta agar hasil audit tersebut diperbaiki. "Tadi, majelis hakim meminta agar hasil audit diperbaiki dan dibawa kembali saat sidang nanti," kata Mursalim. (rul)
20.12
Orbit99 News
Posted in: 

1 komentar:
Kok Bisa ya.????
Posting Komentar