Selasa, 29 November 2011

Malkan: Tim Investigasi Jembatan Kukar Harus Dibentuk

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Malkan Amin mendesak pemerintah segera membentuk tim independen untuk melaksanakan investigasi atas ambruknya Jembatan Kartanegara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Harus ada pihak yang bertanggung jawab dengan ambruknya jembatan terpanjang di Indonesia itu, untuk itu perlu dibentuk tim investigasi untuk mengungkapkan musibah tersebut," katanya di Jakarta, Senin.
Malkan yang juga pernah menjabat Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) mengatakan, tim terdiri atas unsur perguruan tinggi ini diharapkan dapat mengungkapkan kasus ini dalam waktu singkat.
Dia mengatakan, tim ini harus segera dibentuk mengingat bukti-bukti ambruknya jembatan masih terdapat di lapangan sehingga dapat langsung dibuktikan siapa yang harus bertanggung jawab.
Malkan mengatakan, sebenarnya untuk mengungkapkan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama karena seluruh dokumentasi sudah tersedia tinggal mencocokan dengan kondisi di lapangan.
"Bukti-bukti yang ada sudah lengkap, saya rasa kalau tim bekerja sekarang dalam waktu satu minggu sudah mendapatkan hasil," ujar dia.
Malkan mengatakan, sungguh aneh kalau jembatan yang berusia sepuluh tahun sudah ambruk, padahal banyak jembatan yang dibangun sejak zaman Belanda masih tetap kokoh berdiri dan aman dilewati kendaraan.
Ia mengatakan, penyelidikan pertama yakni terhadap pihak yang terlibat dalam pembangunan dan kedua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan.
Masing-masing fase tersebut terdapat konsultan perencana, pelaksana (kontraktor), dan konsultan pengawas. Jadi kejadian tersebut sebenarnya dapat diungkapkan siapa yang harus bertanggung jawab, katanya.
Pelaksana (kontraktor) seharusnya mengerjakan tugasnya sesuai dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam pembangunan jembatan yang dibuat konsultan perencana, jelas dia.
Sedangkan konsultan pengawas bertugas menjaga pelaksanaan pekerjaan sampai selesai sesuai semua yang dipersyaratkan tanpa ada yang dikurang-kurangi termasuk memastikan pekerjaan telah dianggap selesai, ungkap Malkan.
Kalau kedua pihak sudah melaksanakan sesuai amanat yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis, maka tinggal konsultan perencana apakah seluruh bangunan jembatan sudah dihitung dengan cermat, serta tidak ada yang terlewat.
Kemudian fase pemeliharaan juga melibatkan tiga unsur tersebut, apabila ada pekerjaan yang dilewwati akan segera ketahuan dan dapat dibuktikan, kata Malkan.
"Apalagi kalau memang sudah ada laporan penurunan jembatan seharusnya sudah diambil langkah-langkah pemeliharaan, sehingga tidak sampai menimbulkan kejadian seperti itu," ujar Malkan.
Malkan mengatakan, pemerintah harus segera membentuk tim tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi secara tegas telah mencantumkan sanksi apabila terjadi kegagalan bangunan seperti dialami Jembatan Kartanegara, dengan ancaman pidana.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons